PERSYARATAN PENERIMAAN BEASISWA BIDIKMISI BAGI MAHASISWA BARU
UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA PASURUAN

  1. GELOMBANG EXCELLENT
    Masa Pendaftaran: 01 Januari s/d 31 MareT
    a. Subsidi:SPP 100% sampai lulus
    b. DPP sebesar 100%
  2. GELOMBANG SMART
    Masa Pendaftaran: 01 April s/d 30 Mei
    a. Subsidi Bebas DPP 100%
    b. SPP sebesar 100% Per semester sampai lulus
  3. GELOMBANG CREATIVE
    Masa Pendaftaran: 01 Juni s/d 31 Agustus
    a. Subsidi DPP 100%
    b. SPP 100% sampai lulus

    Syarat:
    1) Memiliki prestasi akademik maupun non akademik (diprioritaskan);
    2) Mendapatkan rekomendasi dari lembaga atau banom NU (diprioritaskan);
    3) Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2024 atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
    4) Belum ditetapkan sebagai penerima KIP-K di perguruan tinggi lain;
    5) Tidak mampu secara ekonomi dengan kriteria:
    (a) Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP), PKH atau sejenisnya;
    (b) Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan social yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti:
    – Bansos Program Keluarga Harapan (PKH);
    – Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK);
    – Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT);
    (c) Masuk dalam kelompok Masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
    (d) Mahasiswa dari panti social/panti asuhan;
    (e) Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas (a – d), maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
    1. Pendapatan kotor orang tua/wali gabungan (suami + istri) setinggi-tingginya Rp. 4.000.000 (Empat juta rupiah) atau pendapatan kotor orang tua/wali gabungan (suami + istri) dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp. 750.000 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
    2. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.