|

Pengembangan Pengawasan Partisipatif dengan Tema “BAWASLU MENGAJAR” Serta Penandatanganan MoU ITSNU Pasuruan dengan Bawaslu Kabupaten Pasuruan

PASURUAN – Sesuai dengan keputusan presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2020 sebagai hari libur nasional yang ditetapkan pada hari rabu tanggal 9 Desember 2020 secara serentak. Untuk itu Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pasuruan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bawaslu Kabupaten Pasuruan dalam rangka Pengembangan Pengawasan Pemilu Partisipatif dan Tri Dharma Perguruan Tinggi pada hari Senin, 30 November 2020 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas dengan menumbuhkan kesadaran partisipatif masyarakat, termasuk masyarakat akademis dari Perguruan Tinggi.

Dalam penandatanganan tersebut terdapat ruang lingkup MoU diantaranya kuliah umum kebangsaan, dan pembentukan kader pengawas mahasiswa Bawaslu (KAWAN MABA) dimana kedepannya dimungkinkan melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata Tematik Pengawasan Pemilu Partisipatif.

Setelah dilakukan penandatanganan MoU tersebut, dilakukan kegiatan berikutnya yaitu Bawaslu Mengajar “Mencetak Kader Pengawasan Mahasiswa Bawaslu (KAWAN MABA)” dengan Narasumber yang pertama Bapak Abu Amar Bustomi, M.Si selaku Rektor ITSNU Pasuruan dan Narasumber yang kedua ibu Titin Wahyuningsih selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan.

Rektor ITSNU Pasuruan, Bapak Abu Amar Bustomi, M.Si menyampaikan materi tentang kampus sebagai basis penguatan pengawalan partisipatif pemilu/pilkada. Beliau menekankan penguatan pengawasan pemilu partisipatif dengan cara kampus dijadikan sebagai kampus kader pengawasan dan anti politik uang serta mendorong pemilu demokratis dengan membangun kesadaran personal. Sedangkan Narasumber kedua, Ibu Titin Wahyuningsih selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan Kordiv Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) dalam paparannya menyorot tentang bentuk pengawas partisipatif yang bisa dilakukan sendiri melalui media sosial ataupun organisasi kemasyarakatan, selain itu ikut mencegah pelanggaran pemilu serta berani menyampaikan informasi awal terkait dugaan pelanggaran.

Dengan adanya kegiatan tersebut, tujuan untuk mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas dengan menumbuhkan kesadaran partisipatif masyarakat, termasuk masyarakat akademis dari Perguruan Tinggi dapat terwujud.

KAMPUS TERBAIK PASURUAN#KAMPUS FAVORIT PASURUAN#KAMPUS UNGGUL PASURUAN#KAMPUS TERKEREN PASURUAN

Similar Posts